Jumat, 08 Mei 2009

Konsumsi Narkoba Indonesia 2008 Rp 15,37 Triliun

indonesia sayang indonesia malang
JAKARTA (Arrahmah.com) - Kerugian ekonomi yang ditimbulkan dari komsumsi narkoba di Indonesia sepanjang 2008 mencapai Rp15,37 triliun, kata Koordinator Satgas I Badan Narkotika Nasional (BNN) KBP H Thamrin Dahlan.

"Berdasarkan data BBN itu, dari total kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba, jenis shabu yang paling tinggi komsumsinya dengan kerugian Rp 5,52 triliun," kata Koordinator Satgas I BNN di Jakarta, Jumat (8/5).


Dijelaskan, selain jenis narkoba shabu yang paling banyak menimbulkan kerugian ekonomi dari 33 provinsi di Indonesia, jenis ganja tercatat menimbulkan kerugian ekonomi terbesar kedua yakni Rp 2,37 triliun, menyusul putau bubuk Rp 2,31 triliun dan ekstasi Rp1,98 triliun dari 14 jenis narkoba yang terdata pada BNN.

Sementara daerah yang tertinggi kerugian ekonominya akibat komsumsi narkoba adalah Jawa Timur dengan jumlah kerugian sebanyak Rp3,85 triliun, kemudian Jawa Tengah Rp 1,25 triliun dan DKI Jakarta Rp1,15 triliun.

"Kerugian ekonomi yang ditimbukan dari komsumsi narkoba itu cenderung meningkat setiap tahun, sementara pendanaan pemerintah untuk uapaya peventif dan rehabilitasi yang tersedia sangat terbatas," kata Thamrin.

Terkait dengan hal itu, ia mengharapkan peran aktif masyarakat untuk membantu upaya tersebut, baik melalui lembaga formal maupun non formal.

Adapun proyeksi kerugian ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan data BNN adalah 2009 akan mencapai Rp 37 triliun, 2010 Rp 41,24 triliun, 2011 Rp 46 triliun, 2012 51,29 triliun dan 2013 Rp 57 triliun.

Di samping itu, sebanyak 51 ribu orang pecandu narkoba di Indonesia meninggal setiap tahunnya. Menurut Thamrin, sebagian korban penyalahgunaan narkoba meninggal bukan di lokasi fasilitas terapi dan rehabilitas. Mereka justru ditemukan di jalan atau di lokasi tempat hiburan.

"Umumnya mereka meninggal karena penyakit komplikasi yakni HIV/AIDS, hepatitis dan TBC," katanya.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).

“Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha [20]:123-124).
(Althaf/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOHON COMMENT YANG SOPAN