Jumat, 17 April 2009

TERORIS

Sejak peristiwa 9/11 kita sering mendengar istilah terorisme
atau Al-Irhaab dalam diskusi rutin dan kita mengetahui bagaimana
orang tidak suka dengan penggunaan istilah ini. Jadi, bagaimana
status hukumnya? Dan apa pendapat ulama salaf mengenai terorisme?

Pertama, kita harus memahami bahwa ada perang antara Islam
dan kufur, dan kaum kuffar berperang ata nama apa yang mereka sebut
terorisme. Kita harus memahami apa itu terorisme ? Kita harus pula
peka bahwa orang menggunakan istilah ini dengan konteks rasa bangga
dan setuju serta dengan konteks penyangkalan dan tidak setuju. Ahli
tauhid menggunakan istilah ini dengan rasa bangga , untuk mengatakan
bahwa mujahidin adalah teroris sebagai sifat yang layak dipuji,
sedangkan kaum kuffar menggunakan istilah ini sebagai penyangkalan
atau ketidaksetujuan, untuk menyebut seseorang sebagai teroris
ketika seseorang menyerang mereka.

Kita harus memahami ada atau tidak hubungan antara jihad dan
terorisme, Allah swt. Menggunakan istilah ini dalam Al-Qur'an :

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya."
(QS. Al-Anfaal : 60)

Kekuatan disini disebutkan oleh Rasulullah saw. Sebagai
persenjataan, Rasulullaah saw. Bersabda :

"Sesungguhnya kekuatan itu adalah persenjataan."

Kita tidak menyatakan bahwa ayat ini berarti mempersiapkan
diri kita secara internal, karena kita tahu bahwa dari hadits Rosul
bahwa agama akan didukung dengan jihad meski pun oleh seseorang yang
berbuat dosa (fasik/fajir), Rasulullah saw. Bersabda :

"Allah akan mendukung agama ini dengan orang yang fajir
(seseorang yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya dan mengerjakan
keharaman)."


Meskipun seseorang telah berbuat dosa, dia dapat ikut
berperang dan niatnya akan dibalas di saat terakhir dan dia bisa
menjadi ahli surga. Begitu pula sebaliknya, seseorang yang pergi
berjihad dengan ikhlas dapat berubah niatnya pada saat terakhir dan
jika dia terbunuh ketika niatnya berubah untuk ghonimah atau tujuan
lain selain berperang karena ridha Allah swt, maka dia dapat masuk
neraka.

Hal ini pernah terjadi pada orang terbaik. Rasul saw. Pernah
bicara tentang Qirqara, seseorang yang membawa harta atau benda-
benda Rasulullah saw. Selama bertahun-tahun, dia pergi ke sebuah
peperangan dan melihat mantel seseorang di sana, dia mengambil
mantel tersebut dan terbunuh ketika mengambilnya. Kemudian orang-
orang mengatakan bahwa dia syahid, tapi Rasul saw. Berkata :

"Tidak, dia di neraka."

Terorisme dalam pandangan Islam adalah pelanggaran terhadap
kesucian kehidupan, secara lisan, fisik, atau financial dengan atau
tanpa ijin (hak). Jika dengan ijin Allah swt., akan terpuji (benar),
dan jika tanpa ijin Allah swt. Akan tercela (salah).

Kita harus menyadari bahwa setiap muslim memiliki kesucian
jiwa, harta dan kehormatan, sebagaimana Rosul saw. Bersabda :

"Barangsiapa membantu orang untuk membunuh kaum muslimin bahkan
dengan sebuah ucapan atau kurma, dia kafir."

Kalian tidak dapat bergabung atau bersekutu dengan kaum
kuffar untuk melawan kaum muslimin, atau membuat kaum muslimin
menyerahkan diri pada kuffar. Jika kalian melaporkan kaum muslimin
dan menjerumuskan mereka sehingga mereka tertawan, terbunuh atau
dilanggar kesucian mereka, hal tersebut adalah kekufuran dan
termasuk terorisme yang tercela (salah).

Islam berbicara tentang irhaab (terorisme) dan Ir'aab
(teror/rasa gentar). Rasul saw. bersabda :

"Allah memberiku kejayaan dengan rasa gentar musuh."

Rasul saw. juga menyuruh kita untuk,

"Lemparkan rasa takut/terror di hati musuh."


Hal-hal tersebut merupakan teror yang terpuji. Imam Syafi'i
berbicara tentang terorisme dalam Islam. Beliau berkata :

"Terorisme (irhaab) untuk musuh merupakan salah satu dari
dasar/pondasi Islam. Barangsiapa menyangsikan bahwa menteror musuh
adalah fardhu, maka dia termasuk kafir."

Bagaimana jika mereka menyangsikan tapi tidak
mengingkarinya ? Imam Syafi'i menyebut keraguan tersebut sebagai
kufur duna kufur. Akan tetapi jika mengingkarinya maka termasuk
kufur akbar. Imam Syafi'i merujuk pada ayat yang sama dalam Surat Al-
Anfaal, ayat 60.

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang
dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang yang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya."

Yang diperintahkan Allah adalah menggentarkan musuh Allah
dan bahkan mereka yang tidak datang. Imam As-Syafi'i berkata tentang
hal ini,

"Ayat ini jelas menyuruh kita untuk bersiap dengan tujuan
menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian. Allah swt. Berfirman :

"Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada
umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika
kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik
bagimu ; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya
kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-
orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Kecuali
orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan
mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)
mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu,
maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. Apabila sudah
habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu
di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah
mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan
mendirikan shalat dab menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan (terjamin keamanan mereka).
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. At-Taubah : 3-5)

"(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para
malaikat : "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah
(pendirian) orang-orang yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan
rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah
kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka
menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras
siksaan-Nya."
(QS. Al-Anfaal : 12-13)

Imam Syafi'i berhujjah dari ayat-ayat tersebut bahwa
terorisme adalah bagian dari agama (din), dan merupakan hukum syar'i
dan Anda tidak dapat mengingkarinya.

Celakanya, istilah terorisme hanya digunakan sepotong-
sepotong oleh musuh-musuh kaum muslimin selama bertahun-tahun dan
kaum muslimin telah melupakan kewajibannya untuk menteror balik
mereka. Allah swt. Berfirman :


"Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizhah) yang
membantu golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng
mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka.
Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu tawan."
(QS. Al-Ahzab : 26)

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
(tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang yang melampau batas. Dan bunuhlah
mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari
tempat mereka telah mengusir kamu (Mekkah) ; dan fitnah itu lebih
besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka
di Masjidil haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang
kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga)
agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari
memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap
orang-orang yang zalim."
(QS. Al-Baqarah : 190-193)


Ketika kaum kuffar datang dari jauh ke Irak untuk membunuh
dan menawan kaum muslimin, seraya mengklaim bahwa mereka memerangi
teroris, yang diartikan (menurut) mereka dengan menghancurkan masjid-
masjid, menawan para muslimah, menginjak-injak Al-Qur'an sebagaimana
mereka lakukan di Irak, bagaimana akan ada jawaban lain kecuali
menteror balik mereka ?!!! Sesungguhnya Allah swt. berfirman :

"Apabila kamu bertemu dengan orang kafir (di medan perang) maka
pancunglah leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan
mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan
mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti�."
(QS. Muhammad : 4)

Imam Syafi'i berkata,

"Oleh karena itu, menteror musuh Allah itu wajib syar'i hukumnya
(berdasar nash) dan barangsiapa mengingkarinya maka kafir. Allah
swt. Berfirman : "Tak seorang pun mengingkari ayat Kami kecuali di
kafir." (QS. Al-Ankabut : 4)
(Mausu'atul Syafi'i)

Kini, kita berada disuatu waktu dimana jihad hukumnya fardhu
a'in atas kaum muslimin dimana pun, baik secara fisik, finansial,
maupun lisan. Berdasarkan kemampuan mereka. Jihad dan terorisme
bukanlah suatu untuk ditakuti ataupun dihindari, dikarenakan
menteror musuh Allah adalah perintah agama Islam. Barangsiapa
memerangi teroris yang berjuang di jalan Allah, maka berarti
memerangi Islam. Dan barangsiapa mengingkari bahwa terorisme adalah
bagian dari Islam, maka dia mengingkari Allah swt. dan ayat-ayat-Nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOHON COMMENT YANG SOPAN